Program Studi Hukum Keluarga Islam
VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI
Visi
Visi Prodi “terkemuka unggul, kompeten Dan Kompetitif dalam bidang Hukum, Hukum Keluarga Islam yang mengembangkan Proses Integrasi Keilmuan, Keislaman dan Keindonesiaan dalam lingkup Kopertais wilayah VIII Tahun 2027”
Misi
- Misi ProdiMenyelenggarakan pendidikan Hukum Keluarga Islam Berbasis Kurikulum yang Integratif sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan Profesional dan Sosial di bidang Peradilan Agama.
- Memberikan Pelayanan Akademik Dan Non Akademik yang bermutu kepada seluru mahasiswa Hukum Keluarga Islam.
- Mengimplementasikan Penjaminan Mutu Internal yang meliputi kualitas akademik dan non-akademik
- Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dalam bidang Hukum Hukum Keluarga Islam
- Melaksanakan Tata Kelola prodi Hukum Keluarga Islam secara demokratis, transparansi dan akuntabilitas
Tujuan
- Tujuan Prodi Hukum Keluarga Islam
- Menghasilkan sarjana muslim dalam bidang Hukum keluarga Islam yang memiliki integritas, tanggung jawab, kepekaan sosial, dan mampu memberi solusi terhadap persoalan keagamaan umat.
- Menghasilkan sarjana Syariah yang siap bekerja sebagai konsultan peneliti dan pendidik dan pakar di bidang Hukum Keluarga Islam
- Menghasilkan alumni yang mampu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
No | Profil Lulusan | Deskripsi Profil Lulusan |
1 | Pengembang Profesi Hukum ( Hakim, Jaksa, Advokat) | Sebagai pengembang profesi hukum (hakim, jaksa,dan advokat) yang mampu menerapkan kaidah-kaidah hukum dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
2 | Ahli Hukum | Sebagai ahli hukum yang memiliki kemampuan secara teoritis dan praktis di bidang hukum keluarga Islam, berpengetahuan luas di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum Islam, serta mampu mengembangkan keilmuan hukum agama dan hukum Negara dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat. |
3 | Peneliti Hukum | Sebagai peneliti hukum yang mampu menelaah hukum islam dari segi normatif berkaitan dengan isu hukum (kekosongan hukum, konflik norma, norma yang tidak jelas). Dan juga mampu menelaah hukum dari segi empiris berupa kesenjangan antara dasollen dan dasein (seharusnya dan kenyataannya). |
4 | Pendakwah dan Konselor Hukum | Sebagai pendakwah dan konselor hukum keluarga Islam yang mampu memberikan pencerahan dan soslusi terhadap semua masalah keluarga di masyarakat. |
Kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berbasis Outcome Based Education (OBE) terintegrasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
buku-kurikulum-kkni-berbasis-obe-terintegrasi-mbkm-program-studi-hukum-keluarga-islam-fakultas-syariah-ushuluddin-adab-dan-dakwahUnduh