Program Studi Hukum Keluarga Islam

Program Studi Hukum Keluarga Islam

VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI

Visi

Visi Prodi “terkemuka unggul, kompeten Dan Kompetitif dalam bidang Hukum, Hukum Keluarga Islam yang mengembangkan Proses Integrasi Keilmuan, Keislaman dan Keindonesiaan dalam lingkup Kopertais wilayah VIII Tahun 2027”

Misi

  1. Misi ProdiMenyelenggarakan pendidikan Hukum Keluarga Islam Berbasis Kurikulum yang Integratif  sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan  Profesional  dan Sosial di bidang Peradilan Agama.
  2. Memberikan Pelayanan Akademik  Dan Non Akademik yang bermutu  kepada seluru mahasiswa Hukum Keluarga Islam.
  3. Mengimplementasikan  Penjaminan Mutu Internal yang meliputi kualitas akademik dan non-akademik
  4. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dalam bidang Hukum Hukum Keluarga Islam
  5. Melaksanakan Tata Kelola prodi  Hukum Keluarga Islam secara demokratis, transparansi dan akuntabilitas

Tujuan

  1. Tujuan Prodi Hukum Keluarga Islam
  2. Menghasilkan sarjana muslim dalam bidang Hukum keluarga Islam yang memiliki integritas, tanggung jawab, kepekaan sosial, dan mampu memberi solusi terhadap persoalan keagamaan umat.
  3. Menghasilkan sarjana Syariah yang siap bekerja sebagai konsultan  peneliti dan pendidik dan pakar di bidang Hukum Keluarga Islam
  4. Menghasilkan alumni yang mampu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
NoProfil LulusanDeskripsi Profil Lulusan
1Pengembang Profesi Hukum ( Hakim, Jaksa, Advokat)Sebagai pengembang profesi hukum (hakim, jaksa,dan advokat) yang mampu menerapkan kaidah-kaidah hukum dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2Ahli HukumSebagai ahli hukum yang memiliki kemampuan secara teoritis dan praktis di bidang hukum keluarga Islam, berpengetahuan luas di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum Islam, serta
mampu mengembangkan keilmuan hukum agama dan hukum Negara dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
3Peneliti
Hukum
Sebagai peneliti hukum yang mampu menelaah hukum islam dari segi normatif berkaitan dengan isu hukum (kekosongan hukum, konflik norma, norma yang tidak jelas). Dan juga mampu menelaah hukum
dari segi empiris berupa kesenjangan antara dasollen dan dasein (seharusnya dan kenyataannya).
4Pendakwah
dan Konselor
Hukum
Sebagai pendakwah dan konselor hukum keluarga Islam yang mampu memberikan pencerahan dan soslusi terhadap semua masalah keluarga di masyarakat.

Kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berbasis Outcome Based Education (OBE) terintegrasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Jl. Pondok Pesantren No. 10 Lamokato, Kolaka

Senin – Jum’at: 07:30 – 17:00

Tautan Eksternal

Copyright © 2022. Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah. All Rights Reserved